PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa yang telah mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Prolegnas, harus menyiapkan penyusunan Naskah Akademik beserta lampirannya yang memuat Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Sebelum melakukan penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melakukan kajian terlebih dahulu sebagai bahan untuk digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik.
