Pasal 27
BAB 4 — PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sudah ditetapkan oleh PRESIDEN, Pemrakarsa menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Hasil penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan kepada Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
