PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 26
BAB 4 — PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang telah selesai disusun oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Menteri menyampaikan kepada PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG setelah menyetujui usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang disampaikan oleh Pemrakarsa.
