Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Pemrakarsa dapat mengajukan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada Menteri disertai dengan konsepsi pengaturan. (2) Menteri setelah menerima pengajuan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dapat mempertimbangkan apakah layak untuk diusulkan kepada PRESIDEN. (3) Apabila Menteri menganggap layak untuk disusun PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG maka Menteri menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan. (4) Apabila telah disetujui oleh PRESIDEN, Menteri menugaskan Pemrakarsa untuk melakukan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
