PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari inisiatif DPR maka Menteri menugaskan Pemrakarsa untuk menyiapkan pandangan dan pendapat PRESIDEN serta menyiapkan saran penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah. (2) Pandangan dan pendapat
serta daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Menteri kepada PRESIDEN.
