PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 28
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
dan disampaikan kepada Menteri. (2) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus terlebih dahulu mengajukan izin prakarsa kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai konsepsi pengaturan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH.
