PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian melakukan rapat pembahasan dengan seluruh anggota untuk mencari pemecahan masalah yang bersifat prinsipiil dari Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam hal masih adanya perbedaan pertimbangan dengan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Menteri menyelesaikan permasalahan itu dengan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
