PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Menteri untuk memperoleh keputusan atau arahan. (2) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpendapat Rancangan UNDANG-UNDANG masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk mengoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
