PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa dapat melakukan uji publik tentang materi Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah. (2) Hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
