Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, ahli hukum, akademisi, praktisi dan/atau perancang peraturan perundang-undangan untuk menugaskan pejabat yang berwenang yang akan menjadi anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok materi, atau hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur. (3) Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, akademisi, praktisi, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan. (4) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
