PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Susunan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pengarah yaitu Menteri; b. penanggung jawab yaitu eselon I c. ketua yaitu eselon II di lingkungan Pemrakarsa; d. sekretaris yaitu Biro Hukum dan Humas; e. anggota; dan f. sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipimpin oleh Sekretaris Deputi. (3) Jumlah keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang.
