Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG inisiatif pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan c. perancang peraturan perundang-undangan yang berasal dari Kemen PPPA. (3) Selain keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
