PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Biro Hukum dan Humas memfasilitasi penyusunan Proleg Kemen PPPA. (2) Proleg Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Proleg Kemen PPPA berupa daftar rancangan peraturan perundang-undangan atau Produk Hukum yang didasarkan pada: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kewenangan yang diberikan; dan c. aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
