PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. izin prakarsa dari PRESIDEN; b. Naskah Akademik; c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. Rancangan UNDANG-UNDANG; e. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian/antarnonkementerian dari Menteri; dan f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
