PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Proleg Kemen PPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan masukan dari Pemrakarsa yang disampaikan melalui Focal Point yang dibentuk berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian. (2) Menteri MENETAPKAN Proleg Kemen PPPA.
