PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN...
Pasal 7
(1) Jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. jangka waktu penyimpanan aktif; dan b. jangka waktu penyimpanan inaktif. (2) Pembagian porsi antara jangka waktu penyimpanan aktif dan inaktif dilakukan berdasarkan kepentingan Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
