Pasal 6
(1) Retensi Arsip atau jangka waktu penyimpanan jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai. (2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pernyataan: a. sejak berakhirnya masa 1 (satu) tahun anggaran; b. setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan;
c. sejak penetapan keputusan yang terbaru atau sejak keputusan lama dinyatakan tidak berlaku; d. sejak peraturan perundang-undangan diundangkan; e. setelah perjanjian, kontrak, atau kerja sama berakhir dan kewajiban para pihak telah dilaksanakan; f. sejak hak dan kewajiban para pihak berakhir; g. sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan; h. setelah kegiatan dipertanggungjawabkan atau diaudit; i. setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir; j. setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan; k. setelah data diperbaharui; dan/atau l. setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan. (3) Pencantuman pernyataan kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diletakkan pada kolom retensi Arsip aktif di dalam JRA.
