Pasal 8
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. musnah; b. permanen; dan c. dinilai kembali.
(2) Keterangan musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis Arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna, tidak ada peraturan perundang- undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses hukum. (3) Keterangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis Arsip memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sesuai dengan lingkup fungsi dan tugas masing- masing organisasi. (4) Keterangan dinilai kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan informasi yang menyatakan bahwa Arsip dimaksud setelah jangka waktu simpannya habis memerlukan penilaian kembali guna menentukan nasib akhirnya.
