PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan fungsinya UPT PPA wajib: a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; b. memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan dan bebas biaya kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; c. menjaga kerahasiaan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; dan d. menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
