PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata kelola UPT PPA dimaksudkan sebagai acuan Pemerintah daerah propinsi atau kabupaten/kota dalam mengelola UPT PPA di daerah. (2) Tata kelola UPT PPA bertujuan untuk meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana atau perdata. (3) Permasalahan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permasalahan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain perebutan hak asuh anak atau perebutan warisan.
