PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Perempuan dan anak yang mengalami permasalahan berhak memperoleh layanan pengaduan, konsultasi, mediasi, penjangkauan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani, pendampingan, penegakan dan
bantuan hukum, serta layanan pemulangan dan reintegrasi sosial. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh korban, keluarganya, temannya, petugas kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial.
