PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana UPT yang digunakan untuk melayani perempuan dan anak yang mengalami permasalahan sebelum peraturan menteri ini berlaku maka sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaturannya diserahkan pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
