Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Petugas yang ada pada UPT PPA wajib memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan sesuai dengan standar layanan dan prosedur yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal permasalahan perempuan dan anak adalah kekerasan atau eksploitasi seksual maka petugas UPT PPA segera dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sejak menerima laporan, melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. (3) Dalam hal perempuan dan anak yang mengalami kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah daerah asalnya, maka UPT PPA melakukan koordinasi dengan UPT PPA di daerah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan untuk mengambil tindakan atau langkah-langkah perlindungan dan pemulangan ke daerah asalnya.
