PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA LAYANAN
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bertugas: a. melakukan pembinaan pengembangan kualitas layanan; b. melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program; dan c. memberikan penilaian terhadap proses dan hasil program.
