PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA LAYANAN
Petugas Layanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b bertugas: a. memberikan layanan pengaduan, konsultasi, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani, penegakan hukum, layanan penjangkauan, pemulangan dan reintegrasi social, layanan sementara, dan pemberdayaan terhadap perempuan; dan b. melakukan rujukan bila perempuan dan anak yang mengalami masalah yang memerlukan layanan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan oleh UPT PPA.
