PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA LAYANAN
Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bertugas:
a. mengorganisasikan semua sumber daya secara efektif dan efisien; b. menyusun program kerja dan kegiatan; c. menerapkan sistem pengendalian intern; dan d. mengoordinasikan meningkatkan keterpaduan pelaksanaan kegiatan.
