PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA LAYANAN
Penyelenggaraan pelayanan perempuan dan anak di UPT PPA wajib didukung oleh petugas yang kompeten yaitu: a. petugas pelaksana, yaitu pejabat administrator, pengawas; dan b. petugas layanan, yaitu petugas fungsional yang meliputi tenaga konsultasi, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani, bantuan dan penegakkan hukum, penjangkauan dan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
