Pasal 14
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan layanan terhadap perempuan dan anak di daerah, UPT PPA yang telah dibentuk di kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditingkat kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat provinsi, Bupati/Walikota dan Menteri. (2) Untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan layanan terhadap perempuan dan anak di daerah, UPT PPA yang telah dibentuk di Provinsi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditingkat Provinsi dengan tembusan kepada Menteri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyelenggaraan penanganan masalah perempuan dan anak di daerah.
