Pasal 22
BAB 4 — PEMBERIAN PENGHASILAN DAN FASILITAS KEPADA ATLET DAN PELATIH ATLET BERPRESTASI
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri dapat membentuk tim Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas unsur : a. Direktur; b. Sekretaris; c. Manajer; d. Bidang; dan e. Pelaksana.
(2) Direktur Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. (3) Sekretaris Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional yang membawahi: a. bidang hukum; b. bidang umum dan logistik. (4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Manajer Pengembangan Bakat dan Seleksi Calon Atlet serta Pelatih Atlet Berprestasi yang dijabat secara ex officio oleh Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga; dan b. Manajer pelatihan performa tinggi dan pembinaan kehidupan sosial atlet berprestasi yang dijabat secara ex officio oleh Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Olahraga Prestasi. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Bidang: a. pengembangan Bakat; b. seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi; c. pelatihan performa tinggi; dan d. pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi. (6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak terdiri atas 8 (delapan) orang personil yang memiki kompetensi dan kapabilitas. (7) Dalam hal diperlukan, Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau bekerja sama dengan unsur :
a. kementerian/lembaga/instansi lain yang terkait; atau b. akademisi/pakar/praktisi. (8) Personalia, uraian tugas, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (5) ditetapkan oleh Menteri selaku penanggung jawab kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
