PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERIAN PENGHASILAN DAN FASILITAS KEPADA ATLET DAN PELATIH ATLET BERPRESTASI
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, tugas dan tanggung jawab Menteri melakukan pengawasan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC. (2) Dalam rangka efektivitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa: a peringatan; b. teguran tertulis; c. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan d. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
