Pasal 20
BAB 4 — PEMBERIAN PENGHASILAN DAN FASILITAS KEPADA ATLET DAN PELATIH ATLET BERPRESTASI
Dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional, tugas dan tanggung jawab Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC paling sedikit meliputi: a. melakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi; b. melakukan seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi; c. MENETAPKAN Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi untuk diajukan kepada Menteri; d. melaksanakan pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolaharagaan; e. melakukan pendidikan dan pelatihan Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi untuk meningkatkan performa; f. menyusun rencana pelatihan performa tinggi; g. menyusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi dan mengajukan kepada Menteri; h. MENETAPKAN tim pendukung ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi: penguatan kondisi fisik (strength & conditioning), pemulihan (recovery), psikologi (psychology), kesehatan olahraga (medical), fisioterapis (physioterapy), gizi, nutrisi dan pendukung lainnya yang diperlukan; i. melakukan kerja sama dengan perguruan tingi sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang ditetapkan oleh Menteri; j. melaksanakan uji coba (try out) dan pemusatan latihan (training camp);
k. MENETAPKAN pengunaan prasarana dan sarana olahraga sesuai dengan target capaian prestasi; l. mengajukan perlengkapan latihan dan pertandingan; m. MENETAPKAN target pada setiap pekan olahraga Internasional yang diikuti oleh Kontingen INDONESIA; n. menyiapkan Atlet Berprestasi yang dianggap memiliki performa terbaik untuk ikut serta dalam pekan olahraga internasional kepada Komite Olimpiade INDONESIA; dan o. melakukan pelaporan sebagai pertanggungjawaban baik pelaksanaan program performa tinggi maupun penggunaan anggaran kepada Menteri.
