Pasal 19
BAB 4 — PEMBERIAN PENGHASILAN DAN FASILITAS KEPADA ATLET DAN PELATIH ATLET BERPRESTASI
Dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional, tugas dan kewajiban Menteri paling sedikit meliputi: a. fasilitas sumber daya manusia yang berkompetensi dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik dalam maupun luar negeri yang telah ditetapkan; b. menyediakan anggaran untuk High Performance program; c. memberikan penghasilan dan fasilitas kesejahteraan bagi atlet, pelatih, dan pendukung lainnya yang terkait dengan High Performance program;
d. menyalurkan anggaran kepada atlet, pelatih, dan tim pendukung lainnya termasuk administrasi cabang olahraga atau manajemen organisasi; e. melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan pada cabang olahraga dan NPC; dan f. memastikan pencapaian sasaran target prestasi yang optimal pada penyelenggaraan pekan olahraga internasional (multi event).
