PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon...
Pasal 15
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi melalui kompetisi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dari kelompok usia pra-remaja, remaja, dan junior paling sedikit setahun sekali.
