PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon...
Pasal 14
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi di klub olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan melalui: a. pembinaan atlet pada usia pra-remaja; b. remaja; dan c. junior sesuai dengan karakteristik kecabangan olahraga. (2) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi di klub olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. perkumpulan kecabangan olahraga; b. klub; dan c. perguruan.
