PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 9
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Ketentuan teknis penyusunan kurikulum, komposisi dan kompetensi, silabus, modul/materi pembelajaran, dan metode pembelajaran diatur oleh penyelenggara kegiatan. (2) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di tingkat: a. pratama; b. madya; dan c. utama.
