PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 8
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penyelenggaraan pembelajaran dalam kegiatan di SPP dilakukan melalui pola: a. tatap muka di kelas; dan/atau b. praktek lapangan. (2) Pembelajaran pola tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di dalam ruang dapat berupa diskusi, presentasi, workshop, seminar, demonstrasi, dan/atau sebutan lain sejenisnya; (3) Pembelajaran pola praktek lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar ruang dapat berupa kunjungan kerja, praktek lapangan, outbond, observasi lapangan, acuan (benchmarking), pendampingan, magang, dan/atau karyawisata (fieldtrip); (4) Komposisi pembelajaran tatap muka dan praktik lapangan dilaksanakan secara berimbang sesuai dengan bidang dan tujuan diklat.
