PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 7
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Komposisi kurikulum inti, kompetensi, dan pendukung ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; (2) Komposisi kurikulum inti 20% (dua puluh persen) dari jumlah jam pelajaran; (3) Komposisi kurikulum kompetensi 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah jam pelajaran; dan (4) Komposisi kurikulum pendukung 15% (lima belas persen) dari jumlah jam pelajaran.
