Pasal 6
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Kurikulum di SPP meliputi kurikulum: a. inti; b. kompetensi (hard skills dan soft skills); dan c. pendukung. (2) Kurikulum Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. pendidikan keagamaan; b. pancasila, UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. bela negara dan ketahanan nasional; d. kebijakan kepemudaan; e. etika dan etos kerja; dan/atau f. membangun karakter bangsa yang tangguh, ulet, beretika, dan beretos kerja. (3) Kurikulum Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. kompetensi dasar teknis; b. kompetensi manajerial; c. kompetensi membangun jejaring (networking); d. membangun karakter bangsa; e. sikap dan perilaku (attitude); f. membangun jiwa kewirausahaan.
g. kepemimpinan; dan h. kepeloporan. (4) Kurikulum Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. budaya/kearifan lokal; b. potensi daerah; dan c. masalah aktual kepemudaan
