PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 10
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Materi pembelajaran Tingkat Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a bersifat pengenalan dan pemahaman landasan terhadap materi kurikulum. (2) Materi pembelajaran Tingkat Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b bersifat pendalaman terhadap landasan materi kurikulum. (3) Materi pembelajaran Tingkat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bersifat pemahaman nilai filosofi, kemampuan penerapan dan pengembangan terhadap materi kurikulum.
