PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 11
BAB 4 — KURIKULUM
Tenaga pengajar, narasumber, instruktur, mentor, dan pendamping paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki komitmen terhadap empat Konsensus Dasar bernegara; b. berpendidikan Strata-Satu (S-1); c. pernah mengikuti pelatihan kepemudaan; dan d. memiliki pengetahuan teknis kompetensi tertentu.
