PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 12
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penyusunan kurikulum, silabus, komposisi, kompetensi, modul/materi pembelajaran, dan metode pembelajaran diatur oleh penyelenggara kegiatan.
(2) Dalam menyusun kurikulum, silabus, komposisi, kompetensi, modul/materi pembelajaran, dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) penyelenggara kegiatan mendapat bimbingan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Dalam melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lainnya yang kompeten.
