Pasal 13
BAB 5 — SUMBER PENDANAAN
(1) Pendanaan bagi penyelenggaraan SPP dapat bersumber dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber Pendanaan bagi penyelenggaraan SPP yang berasal dari Pemerintah digunakan untuk: a. bimbingan teknis; b. penyediaan tenaga ahli, instruktur, pelatih, dan mentor; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan d. fasilitasi. (3) Sumber Pendanaan bagi penyelenggaraan SPP yang berasal dari pemerintah daerah digunakan untuk: a. bimbingan teknis; b. penyediaan tenaga pengajar, narasumber, instruktur, mentor, dan pendamping; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan d. fasilitasi.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kegiatan Training of Trainer kepada calon pelatih di tingkat daerah provinsi. (5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui kegiatan Training of Trainer kepada calon pelatih di tingkat daerah kabupaten/kota. (6) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada masyarakat. (7) Fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (d) dan ayat (3) huruf (d) mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2); (8) Sumber Pendanaan bagi penyelenggaraan SPP yang berasal dari Masyarakat dapat berupa: a. bantuan pendanaan berupa tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), Hibah atau bentuk lainnya; b. penyediaan tenaga pengajar, narasumber, instruktur, mentor, dan pendamping; dan/atau c. penyediaan prasarana dan sarana.
