PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 14
BAB 6 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SPP. (2) Peran Pemerintah berupa penyediaan: a. anggaran; b. instruktur; dan c. prasarana dan sarana. (3) Peran Pemerintah Daerah berupa penyediaan: a. Anggaran; b. mentor; c. pendampingan; dan
d. prasarana dan sarana.
