PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 15
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPP dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah provinsi; (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPP dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah kabupaten/kota; (3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPP dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa; (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.
