PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian, dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 16
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Kepala desa melaporkan pelaksanaan kegiatan SPP kepada Bupati/Walikota melalui Camat. (2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan SPP kepada Gubernur. (3) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan SPP kepada Menteri. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
