PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan. 5. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 6. Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A, yang berbunyi sebagai berikut:
