PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Pemberlakuan SNI Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metoda Uji secara wajib tidak berlaku bagi: a. Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca yang memiliki nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan sebagai:
- contoh uji dalam rangka SPPT-SNI;
- contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
- barang contoh dalam pameran; atau
- barang ekspor yang diimpor kembali. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus.
- Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
