Pasal 10A
(1) Perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan: a. laporan realisasi produksi secara tertulis setiap 6 (enam) bulan bagi produsen Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca dalam negeri; atau b. laporan realisasi impor secara tertulis setiap 6 (enam) bulan bagi importir dari produsen Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca luar negeri; kepada Direktur Pembina Industri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca; c. jumlah Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca; d. negara asal impor, bagi importir; e. alamat gudang penyimpanan Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca; dan f. bukti kesesuaian penerapan SNI. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi sebagai berikut:
