Pasal 14
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dan Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. melalui post audit terhadap penerapan pemberlakuan SNI ISO 21690:2013 secara wajib pada Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI ISO 21690:2013. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 8. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 menjadi sebagai berikut:
