PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
(1) Produsen dan/atau importir Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10A, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (1a) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 8, dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI. 9. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut:
